ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Polemik di ruang digital memicu reaksi tegas dari kalangan jurnalis di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sejumlah wartawan berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkan akun Facebook “Ory Jone” ke pihak kepolisian, setelah akun tersebut diduga menyebarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap profesi wartawan di grup Berita Seputar Anambas.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Anambas, M. Ramadan, menilai unggahan tersebut telah melampaui batas kebebasan berpendapat karena menggeneralisasi jurnalis dengan label yang merendahkan.
“Perbedaan pendapat itu hal yang wajar, tapi tidak bisa dibenarkan jika disampaikan dengan cara yang menyudutkan seluruh profesi tanpa dasar yang jelas. Ini sudah mengarah pada dugaan pencemaran nama baik,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Ia menekankan bahwa kritik terhadap produk jurnalistik seharusnya disampaikan secara spesifik dan berbasis fakta, bukan melalui tuduhan umum yang berpotensi menyesatkan publik.
“Kalau ada keberatan terhadap sebuah pemberitaan, sebutkan medianya, isi beritanya, dan letak yang dianggap keliru. Tanpa itu, pernyataan seperti ini hanya memperkeruh situasi,” katanya.
Terkait istilah “watchdog” yang ikut dipelintir dalam narasi tersebut, Ramadan menegaskan bahwa konsep itu merupakan bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial secara profesional.
“Watchdog adalah prinsip dalam jurnalisme untuk mengawasi kekuasaan dan kepentingan publik secara berimbang. Bukan istilah yang bisa digunakan untuk merendahkan profesi,” jelasnya.
Sikap serupa disampaikan Ketua Promedia Jurnalis Siber (PJS) Anambas, Yahya. Ia menyebut penggunaan akun anonim untuk menyampaikan tudingan justru memperlemah kredibilitas informasi yang disebarkan.
“Anonimitas seringkali dijadikan tameng untuk melempar tuduhan tanpa tanggung jawab. Ini yang menjadi perhatian kami, karena bisa merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis,” ucapnya.
Saat ini, para wartawan tengah mengumpulkan berbagai bukti pendukung, mulai dari tangkapan layar hingga kronologi unggahan, sebagai bahan laporan resmi ke Polres Anambas.
“Langkah hukum ini bukan semata reaksi emosional, tapi bentuk komitmen menjaga marwah profesi sekaligus memberi pembelajaran bahwa ruang digital juga memiliki batas hukum,” tegas Yahya.
Para jurnalis di Anambas menegaskan tetap membuka ruang kritik dari masyarakat. Namun, mereka menolak segala bentuk serangan yang bersifat generalisasi, tidak berdasar, dan berpotensi mencemarkan nama baik.
Langkah pelaporan ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap harus diiringi tanggung jawab, serta tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. (Pin)



