ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Objek Wisata Pulau Temawan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tujuh Kunci Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas ditutup sementara.
Hal itu, berdasarkan surat edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, No. 21 Kdh. KKA 680/05/2021, tentang Pengaturan Operasional Tempat Usaha dan Area Fasilitas Umum Selama Masa Penanganan Covid-19 tertanggal 6 Mei 2021.
Raja Trisman selaku Pengurus Wisata Pulau Temawan mengatakan bahwa penutupan tempat tersebut, terhitung sejak surat edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas diterbitkan.
“Pengelola wisata Pulau Temawan akan selalu mengikuti arahan pemerintah setempat walaupun di dalam edaran tersebut tidak dibunyikan secara detail terkait larangan wisata yang profit,” kata Raja Trisman kepada awak media, Jumat (07/05/2021) malam.
Penutupan tersebut dilakukan, lanjut Raja “Guna meminimalisir penyebaran Virus Corona saat liburan hari raya Idul Fitri yang diperkirakan Pulau Temawan akan dipadati wisatawan lokal,” ucapnya lagi.
Dikatakan Raja, untuk kepastian dibuka kembali Wisata Pulau Temawan menunggu edaran selanjutnya dari Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kalau membaik kita keluarkan lagi kebijakan baru soal Wisata Pulau Temawan. Tapi kalau masih meningkat penyebaran wabah Virus Corona di Anambas, mau tidak mau perpanjang lagi, kita upayakan sesuai surat edaran Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas. Semoga segera membaik,” ujarnya.
Raja Trisman berharap tempat wisata lainnya yang profit juga di tutup dan bekerjasama untuk membasmi penyebaran Covid-19.
Editor | Pinni