Bawaslu Kepri Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Komisioner dan Korsek Bawaslu Anambas

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terkait dugaan pelanggaran hukum dan kode etik Komisioner dan Koordinator Sekretariatan (Korsek) Bawaslu KKA. Jum’at, (12/7/19).

Saat dikonfirmasi, Asril Masbah, Ketua AMPD KKA membenarkan telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisioner dan Korsek Bawaslu KKA kepada Bawaslu Kepri.

“Saya didampingi Suardi, selaku koordinator AMPD Divisi Kemahasiswaan telah menyerahkan dokumen dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisioner dan Korsek Bawaslu Anambas, pada Jum’at tadi siang dan telah diterima oleh staff Bawaslu Kepri. saat itu, Ketua dan Komisioner Bawaslu Kepri lagi berada di Jakarta menghadiri sengketa di MK” jawab Asril, saat dikonfirmasi melalui pesan sikat pribadinya.

Bacaan Lainnya

Asril menjelaskan, bahwa dugaan pelanggaran Komisoner dan Korsek Bawaslu KKA itu merupakan dokumen tembusan laporan yang telah disampaikan ke pihak Cabang Kejasaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.

“Itu laporan tembusan sebagaimana yang telah dilaporkan juga ke Cabjari Natuna di Tarempa, sebelumnya,” jelasnya.

Sementara itu, Khusriadi staff Bawaslu Kepri mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut secara internal terkait laporan yang diterima.

“Selanjutnya secara lengkap laporannya bisa kita dampingi untuk dilengkapkan secara prosedur ke DKPP,” jelas Asril, meniru ucapan staff Bawaslu Kepri.

Diketahui sebelumya, AMPD KKA telah melaporkan dugaan Surat Perintah Tugas (SPT) Fiktif Komisioner dan Korsek Bawaslu KKA kepada Cabjari Natuna di Tarempa pada Senin (1/7).

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Zonasidik.Com, langkah AMPD KKA tersebut atas tindak lanjut aksi Jilid I dan Jilid II AMPD KKA di halaman kantor Bawaslu KKA, yang mendesak seluruh komisioner dan Korsek Bawaslu KKA mundur karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya. (Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *