ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Tanggapan atau Jawaban Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.
Adapun Pemadangan Umum tersebut terkait tentang Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Anambas, di Ruang Paripurna DPRD KKA, Senin, (18/11/19).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD KKA Hasnidar dan didampingi Syamsir Umri selaku Wakil Ketua I.
Dalam Paripurna tersebut fraksi Karya Indonesia Raya (KIR) melalui sekretaris fraksi Rocki H Sinaga mengatakan terjadi inkonsistensi terhadap nota keuangan R-APBD 2020 dengan hasil kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020 baik dari tema Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2020 hingga asumsi pendapatan dan asumsi belanja daerah.
” Terdapat perbedaan-perbedaan yang sangat signifikan, kami dari fraksi KIR ingin mendapatkan penjelasan kepada Plh. Bupati terhadap hal tersebut,” kata Rocki.
Sambung Rocki mengatakan bahwa fraksi KIR mengkritisi terhadap prestasi pemerintah daerah.
“Selama 12 tahun jalannya pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pendapatan asli daerah tidak menunjukkan peningkatan yang signifikan, hanya bergerak pada angka-angka itu saja,” jelasnya.
Rocki mengungkapkan bahwa kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam kebijakan umum anggaran hanya enak dibaca dalam buku Kebijakan Umum APBD (KUA), namun belum mampu menerobos pada implementasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pada sektor pajak dan restribusi.
Namun, menurut Rocki fraksi KIR memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah mampu mendapatkan dana insentif daerah, hal ini juga perlu adanya penyesuaian KUA dan PPAS dengan nota keuangan sehingga penggunaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141/PMK.07 tahun 2019.
Menanggapi pandangan umum dari fraksi KIR tersebut, Plh Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra menjelaskan bahwa terjadinya inkonsistensi terhadap KUA PPAS dan nota keuangan dikarenakan telah terbitnya peraturan presiden tentang transfer ke daerah dan dana desa.
” Pendapatan kenaikan PAD terjadi pada komponen jasa non kapitasi dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hal ini bersumber dari jasa pelayanan BPJS dimana ada perubahan jumlah penerimaan berdasarkan perhitungan dari dinas kesehatan,” jelasnya.
“Kenaikan pada dana perimbangan disebabkan pada saat KUA PPAS belum diasumsikan pendapatan dana alokasi khusus, jadi ini yang mengakibatkan KUA PPAS dan nota keuangan tidak seimbangan,” ungkapnya.
Dirinya mempersilahkan kepada setiap anggota DPRD untuk secara detail mempertanyakan apa-apa yang perlu pertanyakan sebagai upaya untuk memperjelas apa yang ingin diketahui para anggota DPRD.
Sambung Wan Zuhendra menjelaskan bahwa pada komponen lain-lain pendapatan sah dikarenakan pada saat KUA PPAS belum dianggarkan pendapatan Dana Desa (DD) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum keluar.
Kemudian, katanya, penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2020 bukan dikarenakan realisasi DAK pada 2019 akan tetapi pada 2020 KKA tidak mendapatkan lagi puskemas perbatasan yang didapatkan KKA pada 2019.
“Yang mempengaruhi itu adalah DAK nya di puskemas yang besar, sementara DAK yang lain memang banyak akan tetapi konteks hari ini pengajuan kita seluruhnya harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen dan penyesuaian-penyesuaian nomenklatur-nomenklatur yang ada dari pada DAK,” jelasnya.
Sambung Wan Zuhendra mengatakan pada 2017 dan 2018 realisasi PAD yang begitu tinggi disebabkan berdasarkan pengaturan anggaran BOS pada komponen PAD sedangkan pada 2019 penganggaran BOS dialihkan pada komponen pendapatan lain-lain daerah yang sah.
“Jadi ada perubahan nomenklatur saja sehingga kegiatannya ada perubahan yang sangat besar,” terangnya.
Untuk belanja proses perencanaan dan penganggaran pada R-APBD 2020 sudah berpedoman pada RKPD yang ditetapkan melalui peraturan kepala daerah. Komitmen pada fungsi pendidikan dan fungsi kesehatan harus dilakukan oleh pemerintah daerah dan DPRD.
“Apabila sekiranya ada program kegiatan yang disesuaikan bahkan tidak mendukung tema RKPD, maka DPRD mempunyai kewajiban untuk melakukan penyesuaian terhadap program kegiatan tersebut. Itulah yang dinamakan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, turut juga hadir Sekretaris Daerah (Sekda), Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Pimpinan Partai Politik, Organisasi Masyarakat dan Organisasi Kepemudaan (OKP).
(RED)