ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja bukan penerima upah.
Sebanyak 4361 tenaga kerja bukan penerima upah didaftarkan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tenagakerjaan yang merupakan program stimulus atau subsidi dari pemerintah daerah untuk satu tahun ke depan.
Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat memiliki jaminan sosial saat terjadi kecelakaan kerja dari mulai sakit ataupun meninggal dunia.
Plh Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra mengatakan, untuk tahap pertama dimulai pada bulan Oktober hingga akhir tahun.
Namun, kata Ia, untuk 2020 akan ditanggung pemerintah.
Sejatinya program ini untuk seluruh masyarakat, namun saat ini masih banyak administrasinya masih belum lengkap, sehingga masih belum masuk.
Walaupun demikian, pemerintah daerah melalui organisasi-organisasi yang mewadahi profesi masyarakat tersebut, terus meminta untuk melengkapi syarat yang dibutuhkan.
“Untuk perorangan itu iurannya sebesar Rp16.800 dan semuanya dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS,” ujar Wan Zuhendra dalam sambutannya saat sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Pelabuhan Tarempa, Rabu (16/10/19)
Ia menegaskan, bahwa ini merupakan persiapan dan antisipasi untuk meringankan beban masyarakat.
Selain itu juga, Ia menegaskan kepada pihak BPJS tenagakerjaan agar mempermudah serta mempercepat klaim apabila terjadi kecelakaan kerja atupun kematian.
“Ini saya sampaikan ke BPJS jangan sampai pembayaran kami lancar namun klaim lambat, hal ini akan menjadi persoalan,”ucapnya.
“KTP KKA disimpan rapi, agar apabila perlu berkas sudah ada. Simpanlah baik-baik administrasi kependudukan,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Nakertrans) Yunizar mengatakan, dari usulan Segmen para pekerja penerima upah, datanya masih belum lengkap, karena hasil validasi yang bisa diberikan bantuan baru 4300 orang, untuk tiga bulan pertama ini.
“Usulan awal itu 6400 namun karena masih belum lengkapnya administrasi, jadi baru 4300 yang masuk. Komitmen pemerintah daerah tahun 2020 semua akan ditanggung pemerintah.” jelasnya.
Diketahui, BPJS Tenagakerjaan yang disubsidi pemerintah di tahun pertama kepada pekerja bukan penerima upah yaitu nelayan, buruh pelabuhan, ojek, petani, Kapten Speedboat, supir dan Komunitas Jaga Kampung (KJK).
(Red)