Datangi Pangkalan PSDKP, Nelayan Kepulauan Anambas Sampaikan Sikap Terkait Permen KP Nomor 59

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Puluhan Nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Anambas Datangi Pangkalan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam Satuan Pengawas Anambas di Dusun Antang, Rabu (23/12/2020).

Kedatangan Puluhan Nelayan HNSI menyampaikan sikap atas keluarnya Permen KP nomor 59 tahun 2020 yang tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negeri Republik Indonesia dan laut lepas terkait izinnya kembali beroperasi Alat Penangkapan Ikan (API) cantrang dan pukat hela (trawl atau pukat harimau) pada jalur penangkapan ikan III di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) di laut Natuna Utara (Perairan Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natana).

Ketua Harian HNSI Kepulauan Anambas, M. Yusuf menyampaikan sikapnya perwakilan dari Nelayan, menolak Permen KP nomor 59 tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“Alat penangkapan ikan cantrang dan pukat hela (trawl atau pukat harimau) tidak ramah lingkungan dan merusak sumber daya ikan,” Tegasnya.

Alat tangkap terebut sebelumnya dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

“Alat penangkapan ikan cantrang dan pukat hela (trawl/pukat harimau) di Laut Natuna Utara akan menimbulkan konflik sosial dan ekonomi serta mengancam hasil tangkapan dan keberlangsungan mata pencarian nelayan lokal di Perairan Natuna Anambas,” tegasnya.

Ia mengatakan Nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas sudah menderita dengan keberadaan kapal-kapal ikan dari luar daerah yang berukuran 30 GT keatas izin Kementerian Kelautan dan Perikanan berjumlah 830 unit dengan berbagai jenis alat tangkap yang tersebar di laut Natuna Utara (perairan Kabupaten Kepulauan Anambas-Kabupaten Natuna) yang sering melakukan pelanggaran zona tangkap.

“Hal ini akan dapat memicu kecemburuan sosial dikarenakan nelayan lokal dengan armana dari 1 sampai hingga 10 GT menggunakan pancing ulur, sedangkan alat penangkapan ikan cantrang dan pukat hela dengan armada dar 30 GT-150 GT menggunakan alat penangkapan ikan tidak ramah lingkungan,” ungkapnya.

Kedatangan Nelayan Kepulauan Anambas juga meminta pengawas sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Kementerian kelautan dan perikanan (KKP) Republik Indonesia memperkuat pengawasan dan pengamanan di laut Natuna Utara (perairan Kabupaten Kepulauan Anambas-Kabupaten Natuna) kepada Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) dan penertiban pelanggaran zona tangkap kapal ikan perikanan dari dalam negeri.

“Kami juga meminta Satwas SDKP Kepulauan Anambas untuk segera menuntaskan persoalan nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas terkait pelanggaran zonasi jalur tangkap ikan dan penertiban kapal penangkapan ikan dari luar daerah,” tuturnya.

Masa HNSI Kepulauan Anambas dikawal ketat oleh puluhan aparat keamanan dari Kepolisian dan Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Anambas.(Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *