Gelapkan Uang COD, Coordinator kantor JNE Cabang Anambas Ditangkap Polisi

Pelaku SA (36) yang diduga menggelapkan uang COD dari Kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Seorang Pjs. Coordinator kantor JNE cabang Kabupaten Kepulauan Anambas dengan inisial SA (36), ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang diduga menggelapkan uang perusahaan.

Pelaku SA menggelapkan uang Cash On Delivery (COD) periode Oktober 2024 dari kantor JNE yang beralamatkan di jalan A. Yani RT 01 RW 01 nomor 34 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatreskrim, IPTU Alfajri mengatakan, pelaku SA (36) ditangkap karena berdasarkan laporan korban atas nama VN (32) yang merupakan kepala cabang utama kantor JNE kota Batam.

Bacaan Lainnya

“Memang benar bawa pelaku SA ini kami tangkap atas laporan korban yang menyatakan bahwa pelaku telah menggelapkan uang perusahan dengan cara tidak menyetorkan uang cod dari Kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas,” terang IPTU Alfajri, Senin (3/2/2025).

Kejahatan yang dilakukan oleh SA terungkap saat tim audit melakukan pemeriksaan investigasi ke kantor JNE cabang Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Hasil audit dari kantor cabang utama JNE kota Batam mengungkapkan bahwa telah terjadi penggelapan uang setoran ke perusahaan yang dilakukan oleh SA selaku Pjs. Coordinator kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.

Akibat perbuatan pelaku, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp157 juta.

Kepada penyidik, pelaku SA mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 374 K.U.H.Pidana penggelapan dalam jabatan dengan dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (Pin/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *