ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu di Aula lantai III Hotel Anambas Inn Tarempa, Kamis (24/11/2022).
Kegiatan tersebut dalam menghadapi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 di wilayah lingkungan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas dengan maksud untuk menyampaikan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto mengatakan bahwa kegiatan ini tujuan sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu pada tahun 2024 mendatang.
“Kegiatan ini juga merupakan langkah awal untuk menjalin komunikasi dan sekaligus silaturahmi kepada para awak media yang bertugas serta Kades se-Kabupaten Kepulauan Anambas,” kata Yopi dalam sambutannya.
Dikatakannya, ini adalah langkah melaksanakan pengawasan berjalanya pesta demokrasi mendatang, tentunya perlu dilakukan dan ditanamkan sinergitas yang tinggi pada seluruh element demi lancarnya pesta demokrasi.
“Untuk itu kegiatan ini kita juga akan berdialog saling memberikan pemahaman agar semua berjalan dengan lancar,” ucapnya.
Dalam kegiatan yang berlangsung, pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas menghadirkan perwakilan Polres Kepulauan Anambas dan Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa sebagai narasumber dan diikuti oleh Kepala Desa serta media Online di Kabupaten Kepulauan Anambas. (Pin)