ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Polres Kepulauan Anambas melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) di sejumlah tempat hiburan malam wilayah Tarempa, Kecamatan Siantan, Kamis (24/11/2022) malam.
Dalam kegiatan tersebut dipimpin Iptu Ridwan selaku Kasi Propam Polres Kepulauan Anambas bersama personil Reskrim, personil Narkoba, personil Provos dan personil Lantas.
Iptu Ridwan mengatakan, kegiatan ini perintah Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti S.I.K untuk mengantisipasi meningkatnya Aksi Premanisme, Prostitusi, Curanmor, Perjudian, Narkoba, Pengedaran Miras dan Kejahatan dengan kekerasan.
“Dalam operasi ini, Kami melakukan tindakan Kepolisian berupa pemeriksaan surat (KTP dan Identitas lainnya), penggeledahan badan, tas, dan barang, mendata dan mengambil photo (Dokumentasi),” ucapnya.
Dikatakannya, dalam operasi tersebut terdapat sekelompok masyarakat yang berada di tempat hiburan karaoke yang tidak dapat menunjukkan atau membawa Kartu Identitas Diri (KTP).
“Kami memberikan tindakan berupa teguran lisan kepada sekelompok masyarakat yang tidak dapat menunjukkan atau membawa KTP. Dan memberikan himbauan kepada mereka untuk mencegah aksi curanmor, premanisme, narkoba, pornografi dan kejahatan dengan kekerasan,” ujarnya.
“Dalam kesempatan ini juga kami memberikan himbauan kepada masyarakat yang berada di tempat ruangan-ruangan hiburan karaoke, agar tidak mabuk-mabukan, menggunakan narkoba atau melakukan tindakan dan kejahatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” Sambungnya.
Selain itu, Dirinya bersama rekannya juga menyambangi pemilik tempat hiburan karaoke untuk memberikan himbauan agar tidak menjual miras secara ilegal atau tanpa ijin. (Pin)