ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Polres Kepulauan Anambas kembali melaksanakan Sosialisasi tentang peran masyarakat dalam Harkamtibmas di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas di Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Sabtu (16/10/2021).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti., S.I.K melalui Kasat Binmas, AKP Fauzi Izran mengatakan, bahwa memberikan pemahaman kepada masyarakat yang ada di Desa Tarempa Timur mengenai pentingnya membangun kesadaran hukum masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
“Memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menertibkan masyarakat di dalam setiap hukum dan peraturan perundang undangan yang telah disahkan di masing masing wilayah hukumnya dan mengajak seluruh masyarakat untuk tertib dan taat akan hukum khususnya dalam menghadapi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucapnya.
Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut agar desa membentuk kembali Poskamling dan Karang Taruna untuk membantu dan memberikan informasi kepada masyarakat, pihak desa dan juga dapat langsung diteruskan kepada Pihak Kepolisian.
AKP Fauzi Izran juga menjelaskan kepada masyarakat bahwa Polisi itu sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat dan siap kapan saja dipanggil oleh masyarakat apabila ada kejadian yang dapat mengganggu Kamtibmas di dalam lingkup sosial masyarakat.
“Kami terus memberikan penjelasan bahwa salah satu tugas Polri juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar masyarakat tidak melanggar hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Kasat Binmas juga menghimbau jauhi Narkoba dan jangan pernah mendekati, menyentuh apalagi memakai atau mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Apabila masyarakat mendengar adanya peredaran Narkoba agar segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian agar dilakukan penindakaan secara hukum, supaya Kepulauan Anambas bebas dari Narkoba,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Polres Kepulauan Anambas memberikan sarana kontak berupa 2 Kitab Al quran untuk membangun semangat masyarakat dalam membentuk pribadi yang taat kepada agama dan sadar akan hukum di dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (Rls)