Ketua UPP Saberpungli Anambas Berikan Sosialisasi Kepada Masyarakat Jemaja Timur

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Dalam upaya pencegahan pungutan liar, Unit Pemberantasan Pungutan Sapu Bersih Pungutan Liar (UPP Saberpungli) Kabupaten Kepulauan Anambas lakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Jemaja Timur, Kamis (01/10/2020).

Kegiatan sosialisasi Saberpungli ini dilaksanakan di kantor Camat Jemaja Timur dipimpin langsung oleh Ketua UPP Saberpungli Anambas, Kompol Yudi Sukmayadi, A.Md, didampingi oleh Sekretaris UPP Ibu Marlina, S.Sos dan dihadiri Camat Jemaja Timur, Indra Gunawan S. Hut, Sekcam Jemaja Timur, Edi Simamora, Waka Polsek Jemaja, Ipda Rabul Yamin, Kasi Propam Polres kepulauan Anambas, Ipda Feby Trigunawan. Sh.

Bacaan Lainnya

Juga Bhabinkamtibmas Jemaja Timur, Briptu Irwansyah, Kades Bukit Padi M. Yamin, Kades Kuala Maras Nefi Rupika, Kades Genting Pulur Bambang Asmara, Ketua LAM Jemaja Timur H. Salam jaya, BPD Se kecamatan Jemaja Timur dan Toko masyarakat.

Ketua UPP Saberpungli Anambas menyampaikan dalam sosialisasi yang dipimpinnya yaitu bahwa tugas Saberpungli adalah melaksanakan pemberantasan Pungutan Liar secara Efektis dan Efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil satuan kerja dan sarana dan prasana baik yang ada di Pemerintah Kota maupun Pemerintah Daerah.

“Perlu kita ketahui akibat dari adanya pungli tatanan masyarakat rusak, menghambat iklim Investasi dan kualitas Pembangunan, Masyarkat dirugikan, kesenjangan dan masalah Sosial, merosot nya Wibawa Hukum, masyarkat tidak percaya Kepada Pemerintah, serta Citra Negatif bagi Pemerintah, Bangsa dan Negara Indonesia,” ucapnya.

Lanjutnya, “Oleh karena itu mari kita bersama-sama, kita berantas Pungli ini, karena tujuan sosialisasi ini digelar guna mencegah terjadinya praktik pungutan liar di dalam tubuh Pemerintah khususnya di instansi dan lembaga pelayanan yang bersentuhan dan termasuk juga diluar tubuh pemerintah,” Ujarnya.

Ditambahkannya, UPP mengingatkan agar dalam melaksanakan tugasnya, dinas-dinas maupun instansi dan lembaga yang bersentuhan langsung melayani masyarakat dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam memberikan pelayanan dengan baik, dan masyarakat agar bisa melaporkan apabila ditemukannya praktek pungli

“Kegiatan ini sangat bermanfaat dilaksanakan dan tentunya semua sudah tahu bahwa pungli itu sangat dilarang dan melanggar aturan, namun terkadang iman kita yang tidak kuat dan semua itu tidak terlepas dari niat individu kita untuk melakukan kecurangan untuk mengambil keuntungan dengan cara yang salah,” Pungkasnya (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *