ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Antisipasi konflik antar nelayan, Pemerintah Kecamatan Siantan Utara melaksanakan koordinasi permasalahan nelayan Bagan dan nelayan Pancing Ulur atau Tangkap di Balai Desa Bayat, Sabtu (28/05/2022).
Dalam giat tersebut dihadiri Camat Siantan Utara, Tarmizi, Kapolsek Palmatak, Iptu Muhammad Jamil, Kepala Desa Bayat, Yusnardi, Kepala Bidang Perikanan DP3 Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Fetri Ardiansyah dan Sekretaris HNSI KKA, Dedi Syahputra.
Juga turut serta perwakilan nelayan Bagan dan Nelayan Pancing Ulur dari 3 desa, yakni Desa Bayat, Mubur dan Piasan.
Tarmizi mengatakan, rapat koordinasi ini dilaksanakan guna mengatasi permasalahan antara nelayan Bagan dengan nelayan Pancing Ulur khususnya di wilayah Kecamatan Siantan Timur.
“Terima kasih saya ucapkan atas partisipasinya dalam mengikuti kegiatan pada hari ini, Semoga apa yang telah kita sepakati bersama dapat disosialisasikan kepada masyarakat nelayan lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris HNSI KKA, Dedi Syahputra menyampaikan, permasalahan nelayan ini sudah terjadi sejak tahun 2017, dimana saat itu HNSI Anambas turut menyelesaikan malasah antar nelayan Lingai. Oleh karena itu, dalam mengantisipasi permasalahan tersebut, sebaiknya membuat kesempatan bersama agar menjadi acuan jika terjadi masalah kedepannya.
“Dalam menghadapi permasalahan nelayan Bagan dan Pancing Ulur, mari kita bersama-sama membuat kesepakatan bersama pada kesempatan ini,” ujarnya.
Dari kesempatan tersebut, kata Dia, untuk meredam konflik-konflik antar nelayan yang terjadi belakangan ini.
Adapun hasil kesepakatan bersama khususnya nelayan di wilayah Kecamatan Siantan Utara terdapat lima poin, yakni Pertama, Zona wilayah tangkap nelayan sesuai peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan RI nomor 18 tahun 2021 dan kearifan lokal. Kedua, Lampu Bagan hanya boleh dinyalakan secara keseluruhan pada saat beroperasi.
Ketiga, Bagan tidak dibenarkan beroperasi di rumpun atau terumbu karang Pancing Ulur. Keempat, setiap Bagan diluar Kecamatan Siantan Utara diharapkan agar berkomunikasi kepada ketua kelompok nelayan sebelum melakukan operasi di perairan Kecamatan Siantan Utara.
Kelima, penangkapan ikan di perairan Kecamatan Siantan Utara menyesuaikan daya dukung dan daya tampung ruang laut. (Pin)