ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Nelayan di Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas kembali memasang rumpun di 20 Mil laut dari pulau penjalin sebelah utara.
Pemasang rumpun tersebut sebagai bentuk perlawanan atas dilegalkannya Alat Penangkapan Ikan (API) cantrang dan pukat harimau lewat Permen KP No. 59/2020, merevisi Permen KP No. 71/2016.
“Rumpun nelayan Anambas kita pasang di Utara pulau penjalin. Ini sebagai tanda bukti kami sebagai nelayan di Anambas mencari ikan sudah puluhan bahkan ratusan Mil,” kata Yupin Ketua Nelayan di Kecamatan Palmatak saat dikonfirmasi Zonasidik.com, Senin (28/12/2020).
Dengan tegas, Yupin mengatakan bahwa nelayan menolak alat tangkap cantrang dan pukat harimau beroperasi di laut Natuna Utara.
“Kami nelayan punya aset di laut Anambas yang harus kami pertahankan untuk keberlangsungan hidup nelayan dan masyarakat serta anak dan cucu mendatang,” sebutnya.
Sementara itu, Deri salah seorang nelayan di Kecamatan Palmatak mengatakan pemasangan rumpun akan terus berlanjut.
“Kita masih ada sekitar 8 buah rumpun untuk wilayah Palmatak yang belum diturunkan, diantaranya dari Desa Putik ada 4, Desa Tebang ada 2 dan Desa Candi ada 2,” urainya.
Deri yang juga sebagai sekretaris Nelayan di Kecamatan Palmatak mengungkapkan bahwa pemasangan rumpun antara 20-40 Mil laut yang diukur dari permukaan air laut surut terendah.
“Karena faktor cuaca kurang mendukung, untuk hari ini kita pasang 3 buah rumpun itu dari Desa Ladan,” terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa nelayan akan kembali memasang rumpun saat cuaca sudah membaik.
Bahkan, menurut Ia, pemasangan rumpun akan dilaksanakan oleh seluruh nelayan di setiap Kecamatan dan Desa.
Diketahui sebelumnya, nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas pada Rabu (23/12/2020) menggelar unjuk rasa penolakan Permen KP No. 59/2020 di halaman kantor Satwas SDKP Kepulauan Anambas. (Red)