DPRD Anambas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Oleh Bupati dan Padangan Umum Fraksi

DPRD Anambas Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Oleh Bupati dan Padangan Umum Fraksi

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanagungjawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 di Ruang Siadang Paripurna Lantai I Gedung DPRD Anambas, Senin 05 April 2021.

Selain itu, juga dilakukan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Tanggapan atau Jawaban Kepala Daerah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah diantaranya, Pemberian insentif atau pemberian kemudahan masyarakat kepada masyarakat dan investor, Perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan susun perangkat daerah, dan Perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang desa.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris Menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang Paripurna Lantai I Gedung DPRD Anambas

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang diikuti Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas serta Sekretaris PLT DPRD, Jhon Aquarius dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bacaan Lainnya

Turut hadir oleh Sekretaris Daerah (Sekda) bersama beberapa Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Anambas, Abdul Haris (kiri kedua) menyerahkan Nota LKPJ Tahun Anggaran 2020 Kepada Ketua DPRD Anambas, Hasnidar (kiri ketiga) didampingi oleh Sekretaris Daerah, Sahtiar (kiri) dan Wakil Ketua I DPRD, Syamsil Umri (kanan ketiga), Wakil Ketua II DPRD, Firdian Syah (kanan kedua) serta Sekretaris PLT DPRD, Jhon Aquarius (kanan)

Rapat Paripurna yang dibuka Ketua DPRD Anambas, Hasnidar mengatakan bahwa bahwa rapat pada hari ini dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pmerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Lanjutnya, dengan pasal 18 ayat 1 menyebutkan bahwa LKPJ tahun anggaran disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau tepatnya pada akhir bulan maret tahun 2021.

Tampak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) yang turut hadir pada acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas

“Kami juga berikan apresiasi kepada bupati dan seluruh jajarannya yang telah menyampaikan dokumen LKPJ secara tepat waktu berdasarkan surat nomor 142kdh.kka.050/03.2021 tertanggal 29 maret 2021,” ujar ketua DPRD Hasnidar.

Setelah Penyampaian LKPJ dan penyerahan dokumen Nota LKPJ tersebut, Hasnidar mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran, “Kami atas pimpinan dan anggota DPRD mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya baik Bupati maupun jajarannya, serta hadirin tamu undangan yang telah berkenan hadir pada rapat paripurna hari ini. Meskipun tahun ini pandemi virus Corona masih berada disekitar kita, mari kita tanamkan semangat kerja dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” tutupnya.

Editor | Pinni


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *