Perusahaan Migas Abaikan Surat Bupati Anambas

ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Terkait usulan pemasangan buoy atau dikenal alat pelampung untuk keselamatan nelayan tangkap di lokasi platfrom migas. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) telah melayangkan surat.

Namun hingga saat ini pihak perusahaan Migas yaitu PT Medco E&P Natuna Ltd, PT Primier Oil dan PT Star Energy tidak mengindahkan surat tersebut.

“Beberapa kali pertemuan sudah kita sampaikan ke pihak perusahaan dan secara resmi Bupati juga sudah menyurati pihak perusahaan terkait usulan pemasangan buoy tersebut,” kata Syamsuherman Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) KKA pada zonasidikcom, Senin (07/10/19).

Bacaan Lainnya

Menurut Syamsuherman, pemasangan buoy merupakan salah satu solusi bagi nelayan yang melakukan penangkapan ikan di lokasi platfrom.

“Itu memang dibutuhkan nelayan sebagai solusi terkait keselamatan dan keamanan bagi nelayan dan bagi platfrom sebagai objek vital nasional,” jelasnya.

Saat ditanya, apakah sudah ada balasan maupun konfirmasi dari surat yang dilayangkan pemerintah daerah KKA ke pihak perusahaan migas terkait usulan pemasangan buoy. Syamsuherman menjawab sampai sekarang belum ada tanggapan maupun jawaban.

Informasi yang berhasil dihimpun zonasidikcom, surat bernomor 434/Kdh.KKA.891.3/08.18 perihal usulan pembuatan tanda batas (buoy) tertanggal 16 Agustus 2018 yang ditandatangani Abdul Haris Bupati Kepulauan Anambas disampaikan ke 3 perusahaan migas yaitu PT Medco E&P Natuna Ltd, PT Primier Oil dan PT Star Energy.

Surat tersebut menindaklanjuti surat edaran Bupati Kepulauan Anambas sebelumnya bernomor 27/Kdh.KKA/042/10.17 tentang pelarangan penangkapan ikan dan tambat labuh di sekitar area platfrom migas.

Dalam surat itu, untuk keselamatan para nelayan yang melakukan penangkapan di lokasi platfrom pemerintah daerah KKA mengusulkan kepada pimpinan perusahaan untuk dibuat tanda batas (buoy) di radius 500 meter dari area platfrom.

Selain sebagai tanda daerah larangan, buoy tersebut dapat digunakan nelayan untuk tempat berlindung atau tambat motor (pompong) ketika cuaca buruk.

(Red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *