ANAMBAS-ZONASIDIK.COM | Satuan Polisi Lalu Lintas Polres kepulauan Anambas lakukan penertiban dan memberi himbauan anak-anak dibawah umur, untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya, Jumat (19/04/2024).
Penyampaian Kapolres Anambas Akbp Apri Fajar Hermanto, S.I.K., melalui Iptu Feby Tri Gunawan, S.H, KBO satlantas polres Anambas menerangkan, pemberian himbauan atau larangan bagi anak dibawah umur agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya, guna mencegah terjadinya kecelakaan.
“Kita tertibkan atau menghimbau kepada anak di bawah umur untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya, guna mencegah terjadinya lakalantas,” terang Iptu Feby.
“Belum lama ini telah viral di media sosial, kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik dan sepeda motor di jalan raya. Untuk itu kita berikan himbauan, agar tidak terulang hal yang sama,” tambahnya.
Sat lantas Polres Kepulauan Anambas juga menghimbau kepada para orang tua dan guru, serta pihak sekolah agar melarang anak anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
“Untuk itu, kami juga menghimbau kepada para orang tua serta pihak sekolah, agar melarang anak anak serta anak didiknya mengendarai sepeda listrik di jalan raya, guna mencegah terjadinya kecelakaan dan menjamin keselamatan daripada anak anak kita,” tuturnya. (Pin/Rls)