ANAMBAS-ZONASIDIK.COM| Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman.
penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Plt Gubernur Kepri Isdianto, Plh Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra dan Ketua Sementara DPRD KKA Imran di Gedung BPMS Kecamatan Siantan, pada Selasa (15/10/19).
Dalam nota kesepahaman tersebut, diatur kerja sama terkait pembangunan jalan Semen Panjang.
Acara penandatanganan nota kesepahaman itu dihadiri Kepala BNN Provinsi Kepri Brigjen Pol. Richard M Nainggolan, Yusli Yunus pimpinan sementara DPRD KKA.
Selain itu turut hadir, anggota DPRD KKA, perwakilan Danlanal Tarempa, Perwakilan Kepala Dinas Provinsi Kepri, Kemenag KKA dan Para Asisten dan Staf Ahli Bupati KKA serta Kepala OPD, Camat, Kepala Desa beserta perangkat Desa di lingkungan pemerintah KKA.
Plh Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra mengatakan bahwa pemda KKA telah menandatangani kerjasama dengan Pemerintah provinsi Kepri dalam rangka pembangunan jalan Selayang Pandang (SP).
“Kita telah melakukan penandatanganan MoU dalam rangka pembangunan jalan Selayang Pandang agar dapat bermanfaat bagi masyarakat Anambas khususnya,”ujar Wan Zuhendra dalam sambutan kegiatan Rapat Kerja Pemerintah Desa Provinsi Kepulauan Riau 2019.
Sementara itu, Plt Gubernur Kepri Isdianto menuturkan bahwa pembangunan jalan Selayang Pandang sudah memasuki tahap 3 yang merupakan komitmen pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan bahwa pembangunan suatu daerah tidak akan mampu untuk dilaksanakan sendiri jika melihat dari kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Karena APBD yang tidak memungkinkan, sehingga perlu sharing dengan pemerintah provinsi Kepri serta pemerintah Pusat dan hal ini juga merupakan keseriusan pemerintah provinsi Kepri ke Pemda Anambas,” jelasnya.
(Red)